SANTRIDIGITAL.ID, Riba dalam Agama Islam Adalah 211; Riba merupakan salah satu tindakan yang sangat dilarang dalam agama Islam.
Allah SWT dan Rasulullah SAW memberikan peringatan keras terhadap praktik riba karena efek negatifnya yang besar terhadap perekonomian dan kehidupan sosial.
Riba dalam agama Islam bukan hanya sebatas dosa, tetapi juga ancaman bagi keberkahan rezeki dan hubungan antar manusia.
Dalam artikel ini, kita akan membahas secara rinci tentang apa itu riba, jenis-jenisnya, serta bagaimana hukum dan dampaknya dalam pandangan Islam.
Pengertian Riba dalam Islam
Secara bahasa, kata “riba” berasal dari bahasa Arab yang berarti “bertambah” atau “berkembang.” Namun, dalam konteks syariah Islam, riba merujuk pada segala bentuk tambahan yang diberikan pada suatu pinjaman atau transaksi utang-piutang yang tidak diperbolehkan.
Menurut ulama, riba dalam Islam adalah praktik memberikan tambahan atau bunga atas pinjaman yang diberikan kepada pihak lain. Tambahan ini dianggap sebagai bentuk ketidakadilan dan penindasan terhadap pihak yang lebih lemah secara ekonomi.
Jenis-Jenis Riba dalam Islam
Dalam syariah Islam, terdapat dua jenis utama riba yang dilarang, yaitu riba nasi’ah dan riba fadhl.
Riba Nasi’ah: Ini adalah jenis riba yang terjadi ketika penambahan nilai utang terjadi karena penundaan pembayaran. Contohnya, ketika seseorang meminjam uang, lalu waktu pengembalian diperpanjang, dan jumlah yang harus dibayar juga ditambah.
Riba Fadhl: Ini adalah jenis riba yang terjadi dalam pertukaran barang dengan nilai yang tidak seimbang. Misalnya, menukar emas dengan emas yang tidak sebanding beratnya atau kualitasnya. Dalam transaksi seperti ini, Islam mengajarkan kesetaraan nilai barang yang dipertukarkan.
Dalil Larangan Riba dalam Al-Qur’an dan Hadits
25719" data-ad-format="auto" data-full-width-responsive="true"> 90" src="https://santridigital.id/wp-content/uploads/2024/10/Riba-dalam-Agama-Islam-Adalah-Berikut-Penjelasan-Lengkapnya.png" alt="Riba dalam Agama Islam Adalah, Berikut Penjelasan Lengkapnya!" width="1280" height="720" />
Larangan terhadap riba disebutkan dengan tegas dalam Al-Qur’an. Allah SWT menyebutkan bahaya dan ancaman bagi mereka yang berani menjalankan praktik riba. Salah satu ayat yang paling tegas mengenai riba adalah dalam Surah Al-Baqarah ayat 275:
“Orang-orang yang memakan riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kerasukan setan lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu adalah karena mereka berkata (berpendapat), sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.” (QS. Al-Baqarah: 275)
Dalam hadits, Rasulullah SAW juga melarang keras riba. Beliau menyebutkan bahwa riba memiliki dampak yang lebih buruk daripada berzina dalam satu riwayat yang sahih.
“Satu dirham riba yang dimakan seseorang, sementara ia mengetahuinya, lebih buruk dari berzina sebanyak 36 kali.” (HR. Ahmad dan Thabrani)
Dampak Negatif Riba dalam Kehidupan
Praktik riba bukan hanya sekadar dosa dalam pandangan Islam, tetapi juga membawa berbagai dampak negatif yang besar dalam kehidupan individu maupun masyarakat.
Merusak Tatanan Ekonomi: Riba menciptakan kesenjangan antara orang kaya dan orang miskin. Hal ini karena riba lebih menguntungkan pihak yang memiliki modal dan merugikan mereka yang meminjam, yang seringkali berasal dari golongan kurang mampu.
Menghilangkan Keberkahan Harta: Dalam pandangan Islam, harta yang diperoleh dari riba tidak membawa keberkahan. Riba dapat menambah jumlah uang secara material, namun justru membawa kehancuran spiritual dan sosial.
Meningkatkan Penindasan: Riba sering kali menjadi alat bagi orang kaya untuk menindas orang yang lemah. Dengan mengenakan bunga tinggi, para peminjam terpaksa harus membayar lebih banyak dari yang seharusnya, yang pada akhirnya memperburuk kondisi keuangan mereka.
Hukum Riba dalam Islam
Hukum riba dalam Islam sangat jelas, yaitu haram. Tidak ada toleransi terhadap praktik riba dalam syariat Islam. Allah SWT dan Rasul-Nya telah melarang keras segala bentuk riba, baik itu dalam bentuk tambahan bunga atas pinjaman uang maupun transaksi yang tidak seimbang.
Dalam surah Al-Baqarah ayat 278-279, Allah memberikan ancaman kepada orang-orang yang tetap melakukan riba meskipun sudah ada larangan yang tegas.
“Wahai orang-orang yang beriman! Bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut), jika kamu orang-orang yang beriman. Jika kamu tidak melaksanakannya, maka umumkanlah perang dari Allah dan Rasul-Nya. Tetapi jika kamu bertobat, maka bagimu pokok hartamu; kamu tidak menzalimi dan tidak dizalimi.” (QS. Al-Baqarah: 278-279)
Ancaman ini menunjukkan betapa seriusnya dosa riba dalam pandangan Allah SWT. Oleh karena itu, umat Islam harus menjauhi segala bentuk riba untuk mendapatkan ridho dan keberkahan dari Allah SWT.
Cara Menghindari Riba dalam Kehidupan
Sebagai seorang muslim, penting untuk memahami cara-cara agar bisa terhindar dari praktik riba, baik dalam kehidupan pribadi maupun dalam berbisnis. Berikut beberapa cara yang bisa dilakukan:
Gunakan Sistem Syariah: Gunakan jasa perbankan dan lembaga keuangan yang berbasis syariah. Lembaga keuangan syariah menawarkan berbagai produk yang bebas riba, seperti pembiayaan syariah, mudharabah, dan murabahah.
Lakukan Transaksi Jual Beli yang Halal: Pastikan setiap transaksi jual beli yang dilakukan sesuai dengan prinsip syariah. Hindari pertukaran barang yang tidak seimbang atau praktik yang mendekati riba.
Bersedekah dan Berinfak: Salah satu cara untuk menghindari harta yang tidak halal adalah dengan memperbanyak sedekah dan infak. Sedekah tidak hanya membersihkan harta, tetapi juga membuka pintu keberkahan.
Kesimpulan
Riba dalam agama Islam adalah perbuatan yang dilarang keras karena dampak buruknya terhadap kehidupan ekonomi dan sosial. Hukum riba adalah haram, dan Allah SWT telah memberikan ancaman tegas bagi pelaku riba.
Oleh karena itu, sebagai umat Islam, kita harus menjauhi segala bentuk riba dan selalu berusaha menjalankan setiap transaksi dengan prinsip syariah yang penuh keberkahan.
Dengan begitu, hidup kita akan senantiasa diliputi ridho Allah dan terhindar dari malapetaka dunia dan akhirat.