SANTRIDIGITAL.ID, Pengertian Hibah Menurut Islam 211; Hibah adalah salah satu konsep penting dalam ajaran Islam yang berkaitan dengan pemberian harta kepada orang lain tanpa imbalan.
Dalam kehidupan bermasyarakat, hibah menjadi bentuk nyata dari rasa kasih sayang, solidaritas, dan upaya untuk membantu sesama. Artikel ini akan membahas secara lengkap pengertian hibah menurut Islam, dasar hukumnya, dan hikmah di balik pemberian hibah.
Pengertian Hibah
1. Definisi Hibah
Secara bahasa, hibah berasal dari kata Arab wahaba yang berarti memberi atau menghadiahkan sesuatu kepada orang lain. Dalam istilah syariat, hibah adalah pemberian harta kepada seseorang secara sukarela tanpa mengharapkan imbalan, baik semasa hidup maupun dalam kondisi tertentu.
Menurut para ulama, hibah adalah:
“Pemindahan kepemilikan suatu barang dari seseorang kepada orang lain tanpa adanya penggantian atau imbalan, dengan tujuan mendekatkan diri kepada Allah SWT.”
2. Perbedaan Hibah, Sedekah, dan Wasiat
Hibah: Pemberian dilakukan secara langsung semasa pemberi masih hidup, tanpa syarat tertentu.
Sedekah: Pemberian dengan niat utama untuk mendapatkan pahala dari Allah SWT.
Wasiat: Penyerahan harta kepada orang lain yang dilakukan setelah pemberi meninggal dunia.
Dasar Hukum Hibah dalam Islam
1. Al-Qur’an
Hibah memiliki landasan hukum yang jelas dalam Al-Qur’an. Allah SWT berfirman:
“Kemudian jika mereka (anak-anak yatim itu) kamu anggap telah cerdas (pandai menjaga harta), maka serahkanlah kepada mereka harta-hartanya.” (QS. An-Nisa: 6 )
Ayat ini menunjukkan bahwa pemberian harta, termasuk hibah, adalah tindakan yang dianjurkan dalam Islam.
2. Hadis Rasulullah
Rasulullah bersabda:
“Saling memberi hadiahlah kalian, niscaya kalian akan saling mencintai.” (HR. Bukhari)
Hadis ini menegaskan pentingnya memberi, termasuk dalam bentuk hibah, untuk mempererat hubungan dan menyebarkan kasih sayang.
Syarat dan Rukun Hibah
1. Syarat Sah Hibah
Untuk memastikan hibah sah menurut syariat, berikut syarat-syaratnya:
Pemberi hibah: Harus dewasa, berakal, dan pemilik sah harta yang diberikan.
Penerima hibah: Bisa individu atau lembaga, dengan syarat mampu menerima dan menggunakan hibah tersebut.
Barang yang dihibahkan: Harus jelas, halal, dan dapat diserahkan.
Akad hibah: Harus dilakukan dengan ridha dari kedua belah pihak tanpa paksaan.
2. Rukun Hibah
Rukun hibah meliputi:
Pemberi hibah (wahib)
Penerima hibah (mauhub lahu)
Barang yang dihibahkan (mauhub)
Ijab dan kabul: Pernyataan jelas dari pemberi dan penerima.
Hikmah Hibah dalam Islam
Pemberian hibah memiliki hikmah besar bagi individu maupun masyarakat, di antaranya:
1. Menguatkan Silaturahmi
Hibah adalah salah satu cara mempererat hubungan antara sesama, baik dalam lingkup keluarga, tetangga, maupun masyarakat luas.
2. Melatih Jiwa Ikhlas
Dengan memberi hibah, seseorang dilatih untuk tidak terlalu terikat pada harta duniawi dan lebih mengutamakan keridhaan Allah SWT.
3 . Membantu yang Membutuhkan
Hibah menjadi salah satu bentuk solidaritas sosial untuk membantu orang-orang yang membutuhkan, sehingga menciptakan kehidupan yang lebih harmonis.
4. Mendapatkan Pahala
Allah SWT menjanjikan pahala besar bagi orang yang suka memberi, sebagaimana dalam firman-Nya:
“Perumpamaan orang yang menginfakkan hartanya di jalan Allah seperti sebutir biji yang menumbuhkan tujuh tangkai, pada setiap tangkai ada seratus biji.” (QS. Al-Baqarah: 261)
Contoh Praktik Hibah dalam Kehidupan
Memberikan sebagian harta kepada anak atau anggota keluarga.
Menyumbangkan tanah atau bangunan untuk keperluan masjid, sekolah, atau fasilitas umum.
Memberikan hadiah berupa barang kepada teman atau tetangga.
Kesimpulan
Hibah adalah salah satu ajaran mulia dalam Islam yang mencerminkan kasih sayang, solidaritas, dan kepedulian terhadap sesama.
Dengan memahami pengertian, hukum, dan hikmah hibah, umat Muslim diharapkan dapat mengamalkan sunnah ini dalam kehidupan sehari-hari.
Mari jadikan hibah sebagai bentuk ibadah untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT dan menciptakan hubungan yang harmonis dengan sesama.
Wallahu a’lam bishawab.