SANTRIDIGITAL.ID, Khiyar dalam Jual Beli Hukumnya Menurut Islam  211; Dalam Islam, jual beli adalah aktivitas yang diatur secara rinci agar sesuai dengan prinsip keadilan dan kehalalan.

Salah satu konsep penting dalam transaksi jual beli adalah khiyar. Secara sederhana, khiyar adalah hak untuk memilih antara melanjutkan atau membatalkan transaksi jual beli dalam situasi tertentu.

Artikel ini akan mengulas secara lengkap pengertian khiyar, jenis-jenisnya, serta hukumnya dalam Islam.

Pengertian Khiyar dalam Jual Beli

Secara bahasa, khiyar berarti “memilih”. Dalam konteks jual beli, khiyar adalah hak yang diberikan kepada penjual dan pembeli untuk menentukan apakah transaksi dilanjutkan atau dibatalkan setelah terjadi akad jual beli, dalam situasi tertentu.

Dalam Islam, konsep ini bertujuan untuk memastikan kedua belah pihak merasa puas dan tidak ada pihak yang dirugikan dalam transaksi.

Dasar Hukum Khiyar dalam Islam

" src="https://santridigital.id/wp-content/uploads/2025/01/Khiyar-dalam-Jual-Beli-Hukumnya-Menurut-Islam.png" alt="Khiyar dalam Jual Beli Hukumnya Menurut Islam" width="1280" height="720" />

Konsep khiyar memiliki dasar hukum yang kuat dalam Al-Qur’an dan hadis. Firman Allah SWT:

“Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama suka di antara kamu.”
(QS. An-Nisa: 29)

Rasulullah  juga bersabda:

“Penjual dan pembeli memiliki hak khiyar selama mereka belum berpisah. Jika mereka jujur dan menjelaskan (kondisi barang), maka akan diberkahi dalam jual belinya. Namun, jika mereka menyembunyikan (cacat barang) atau berbohong, maka akan dihapuskan keberkahan jual beli mereka.”
(HR. Bukhari dan Muslim)

Jenis-Jenis Khiyar dalam Jual Beli

Dalam fikih Islam, terdapat beberapa jenis khiyar yang diakui:

1. Khiyar Majlis

Khiyar ini berlaku selama penjual dan pembeli masih berada dalam satu majelis atau tempat transaksi. Jika mereka belum berpisah, kedua belah pihak masih memiliki hak untuk membatalkan transaksi.

2. Khiyar Syarat

Khiyar syarat adalah hak untuk membatalkan atau melanjutkan transaksi berdasarkan kesepakatan tertentu yang dibuat oleh penjual dan pembeli. Misalnya, pembeli diberikan waktu tiga hari untuk memutuskan apakah barang akan dibeli atau tidak.

3 . Khiyar Aib

Khiyar ini berlaku jika terdapat cacat atau kekurangan pada barang yang tidak diketahui oleh pembeli saat transaksi berlangsung. Pembeli memiliki hak untuk membatalkan transaksi jika cacat tersebut mempengaruhi nilai atau fungsi barang.

4. Khiyar Ru’yah

Khiyar ini berlaku jika pembeli belum melihat barang yang akan dibeli. Setelah melihat barang tersebut, pembeli memiliki hak untuk membatalkan transaksi jika barang tidak sesuai dengan ekspektasi.

Hukum Khiyar dalam Islam

Hukum khiyar dalam jual beli adalah mubah (diperbolehkan) dan merupakan salah satu bentuk keringanan dalam syariat Islam. Penerapan khiyar bertujuan untuk memastikan transaksi berjalan adil dan sesuai dengan prinsip suka sama suka (an-taradin minkum).

Dalam hadis Rasulullah disebutkan:

“Jika salah seorang di antara kalian membeli sesuatu, maka dia memiliki hak khiyar selama tiga hari tiga malam.”
(HR. Ibnu Majah)

Manfaat Khiyar dalam Jual Beli

1. Melindungi Hak Penjual dan Pembeli

Khiyar memberikan kesempatan bagi kedua belah pihak untuk memastikan bahwa transaksi berlangsung dengan keadilan dan tanpa paksaan.

2. Menghindari Kerugian

Dengan adanya khiyar, pembeli dapat memastikan barang yang dibeli sesuai dengan kebutuhan dan tidak mengalami kerugian akibat barang cacat atau tidak sesuai.

3. Mendorong Kejujuran dalam Transaksi

Penjual diharapkan bersikap jujur tentang kondisi barang, karena pembeli memiliki hak untuk membatalkan transaksi jika ditemukan ketidaksesuaian.

Penerapan Khiyar dalam Kehidupan Modern

Dalam konteks jual beli modern, seperti transaksi online, konsep khiyar tetap relevan. Contohnya adalah fitur retur barang yang diberikan oleh toko online. Jika barang yang diterima tidak sesuai dengan deskripsi atau cacat, pembeli memiliki hak untuk mengembalikan barang sesuai dengan syariat Islam.

Akhir Kata

Khiyar adalah salah satu konsep penting dalam jual beli yang diajarkan oleh Islam untuk menjaga keadilan dan kepuasan antara penjual dan pembeli. Dengan memahami jenis-jenis khiyar dan hukumnya, kita dapat menjalankan transaksi yang lebih baik sesuai dengan nilai-nilai Islam.

Sebagai umat Islam, kita diajarkan untuk selalu mengutamakan kejujuran, keadilan, dan rasa suka sama suka dalam setiap transaksi. Semoga artikel ini bermanfaat untuk menambah wawasan Anda tentang jual beli yang sesuai dengan syariat Islam. Wallahu a’lam bishawab.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Iklan