SANTRIDIGITAL.ID, Hukum Onani Menurut Islam  211; Onani atau masturbasi adalah perbuatan yang dilakukan seseorang untuk memuaskan nafsu seksualnya secara mandiri.

Dalam ajaran Islam, hukum mengenai onani ini dibahas secara mendalam, karena Islam sangat memperhatikan perilaku yang dapat menjaga kehormatan dan kesucian diri.

Dalil Al-Quran Tentang Hukum Menjaga Kesucian Diri

Dalam Al-Quran, terdapat ayat yang mengarahkan umat Islam untuk menjaga kesucian diri dan menghindari perilaku yang bisa menjerumuskan kepada hal yang dilarang. Allah berfirman:

“Dan orang-orang yang menjaga kemaluannya, kecuali terhadap istri-istri mereka atau budak-budak yang mereka miliki. Sesungguhnya mereka dalam hal ini tiada tercela. Tetapi barang siapa mencari yang di balik itu (zina dan perbuatan keji lainnya), maka mereka itulah orang-orang yang melampaui batas.” (QS. Al-Mu’minun: 5-7).

Ayat ini memberikan panduan untuk menjaga diri dari perilaku yang tidak sesuai dengan syariat, termasuk onani.

Pandangan Ulama tentang Hukum Onani

" src="https://santridigital.id/wp-content/uploads/2024/11/Hukum-Onani-Menurut-Islam.png" alt="Hukum Onani Menurut Islam" width="1280" height="720" />

Para ulama memiliki pandangan yang berbeda mengenai hukum onani. Berikut adalah beberapa pendapat yang ada:

1. Haram Menurut Mayoritas Ulama

Sebagian besar ulama, seperti dalam mazhab Syafi’i dan Hanafi, menganggap onani sebagai perbuatan yang dilarang dan haram. Mereka berpendapat bahwa Islam mengajarkan umatnya untuk menahan hawa nafsu dan menjaga kehormatan diri. Oleh karena itu, onani dianggap sebagai bentuk melampaui batas yang seharusnya dihindari.

2. Makruh atau Dibolehkan dalam Kondisi Tertentu

Sebagian ulama lain, termasuk dalam mazhab Maliki, berpendapat bahwa onani hukumnya makruh (dibenci), tetapi diperbolehkan dalam kondisi tertentu. Misalnya, jika seseorang merasa takut jatuh ke dalam perzinaan atau jika tidak ada pilihan lain untuk menahan diri dari dosa yang lebih besar. Pandangan ini didasarkan pada keadaan darurat yang mengizinkan seseorang melakukan hal yang kurang diinginkan untuk menghindari perbuatan yang lebih buruk.

3 . Pendapat Ibnu Hazm

Ibnu Hazm, seorang ulama besar, menyatakan bahwa onani pada dasarnya diperbolehkan dan tidak ada larangan tegas dalam Al-Quran atau Hadis mengenai hal ini. Namun, ia tetap menganjurkan untuk menghindarinya karena bisa mengarahkan pada nafsu yang berlebihan.

Hikmah Islam Menjaga Kesucian Diri dari Onani

Islam memandang pentingnya menjaga kesucian diri untuk melatih kesabaran, menahan nafsu, dan membangun mental yang kuat. Beberapa hikmah yang bisa diambil dari larangan atau pembatasan ini antara lain:

1. Melatih Kesabaran dan Kedisiplinan

Menahan diri dari onani adalah cara untuk melatih kesabaran dan disiplin dalam menghadapi keinginan hawa nafsu.

2. Menjaga Kesehatan Fisik dan Mental

Onani yang berlebihan dapat mengakibatkan masalah kesehatan fisik dan mental, seperti kelelahan, stres, dan penurunan konsentrasi.

3. Menghargai dan Menjaga Kehormatan Diri

Dalam Islam, manusia diajarkan untuk menjaga kehormatan diri. Menahan diri dari onani adalah bentuk menjaga kesucian dan kehormatan pribadi.

Tips Menjaga Diri dari Onani Menurut Islam

1. Memperbanyak Ibadah dan Mendekatkan Diri pada Allah

Dengan memperbanyak ibadah, seperti shalat, membaca Al-Quran, dan berdzikir, seseorang dapat meningkatkan kedekatan dengan Allah, yang membuatnya lebih mudah mengendalikan nafsu.

2. Menjaga Pandangan Mata

Islam mengajarkan untuk menundukkan pandangan agar terhindar dari hal-hal yang dapat membangkitkan nafsu.

3. Memperbanyak Puasa Sunnah

Rasulullah SAW menganjurkan puasa bagi yang belum mampu menikah sebagai cara untuk mengendalikan diri. Puasa dapat menahan hawa nafsu dan menambah ketakwaan.

4. Mengalihkan Pikiran dengan Kegiatan Positif

Melakukan hobi atau kegiatan positif seperti berolahraga, membaca, atau bekerja dapat membantu mengalihkan perhatian dari dorongan untuk melakukan onani.

5. Berkumpul dengan Teman yang Baik

Lingkungan pergaulan memiliki pengaruh besar. Berada di sekitar orang-orang yang mendukung nilai-nilai positif akan membantu dalam menjaga diri dari perilaku yang tidak sesuai syariat.

Kesimpulan

Hukum onani menurut Islam umumnya dianggap haram, meski beberapa ulama memberi keringanan dalam situasi darurat. Menjaga diri dari onani adalah upaya untuk menahan hawa nafsu, melatih kesabaran, serta memperkuat iman dan takwa kepada Allah. Dengan berbagai cara, umat Islam diingatkan untuk selalu berusaha menjaga kehormatan diri dan berserah pada kekuasaan-Nya.

Tinggalkan Komentar

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Iklan