SANTRIDIGITAL.ID, Hadits Tentang Mahar  211; Mas kawin merupakan sebuah petunjuk penting dalam Islam terkait pernikahan. Mahar adalah harta yang diberikan oleh suami kepada calon istrinya sebagai tanda pernikahan dan sebagai jaminan hak-hak si istri.

Mahar menjadi simbol penting dalam pernikahan, yang memperlihatkan komitmen suami untuk memenuhi kebutuhan finansial istrinya serta menjaga hak-haknya.

25719" data-ad-format="auto" data-full-width-responsive="true"> ">

Hadits tentang mahar yang ada di dalam kitab-kitab hadits menjadi sumber acuan utama dalam menentukan besaran mahar yang wajib diberikan oleh suami pada saat pernikahan.

3 Hadist Nabi Tentang Mahar

Hadits Tentang Mahar dalam Islam

Berikut adalah beberapa hadits Nabi tentang mahar yang perlu diketahui.

1. Hadits tentang mahar dalam Al-Qur’an

hadist nabi tentang mahar

2. Hadits tentang mahar dari Sahih Bukhari

Dalam kitab Sahih Bukhari, Rasulullah SAW bersabda:

“Carilah yang terbaik dari kalian untuk pernikahan, sesungguhnya mahar adalah pemberian yang mulia dan baik.”

3. Hadits tentang mahar dari Sunan Abu Dawud

Dalam Sunan Abu Dawud, Rasulullah SAW bersabda:

“Tidak sah pernikahan tanpa mahar.”

Dari tiga hadits di atas, dapat disimpulkan bahwa mahar dalam Islam merupakan suatu kewajiban dan tuntutan untuk menjaga hak-hak perempuan.

Dalam menentukan besaran mahar, Islam tidak menetapkan besaran tertentu yang harus diberikan, melainkan diharapkan agar suami memberikan mahar yang sebanding dengan kemampuannya, serta sesuai dengan kebutuhan istri.

Mahar yang diberikan juga tidak harus berupa harta berharga atau uang, namun bisa berupa pelayanan atau pekerjaan yang bermanfaat bagi istri.

Oleh karena itu, suami dan istri harus saling membicarakan besaran dan bentuk mahar yang akan diberikan agar terjadi kesepakatan yang adil dan memenuhi kebutuhan keduanya.

Selain itu, mahar juga memiliki nilai sosial dan moral yang penting dalam membentuk keharmonisan rumah tangga.

Dengan memberikan mahar yang layak, suami menunjukkan rasa tanggung jawab dan perhatian terhadap istri, sehingga hubungan suami istri dapat terjaga dengan harmonis dan bahagia.

Mahar juga dapat menjadi bentuk penghormatan dan penghargaan pada keluarga istri, sehingga dapat memperkuat hubungan antara kedua keluarga yang terkait.

Dalam Islam, mahar juga memiliki tujuan untuk melindungi hak-hak perempuan, sehingga istri merasa dihargai dan diakui oleh suami dan masyarakat.

Mahar juga menjadi jaminan untuk memenuhi kebutuhan istri pada masa depan jika terjadi perceraian, dan memastikan bahwa istri tidak akan menjadi beban pada keluarga suami.

Selain itu, Islam juga menegaskan bahwa mahar tidak boleh dijadikan sebagai halangan atau syarat untuk menikah.

Jika seorang pria tidak mampu memberikan mahar yang besar, ia masih tetap dapat menikahi wanita yang ia cintai dengan memberikan mahar yang sebanding dengan kemampuannya.

Dalam Islam, mahar merupakan salah satu aspek penting dalam pernikahan yang harus diperhatikan dengan seksama. Dengan memahami hadits tentang mahar, diharapkan dapat membentuk pernikahan yang berlandaskan pada nilai-nilai keadilan, persamaan, dan saling menghormati.

Dengan demikian, diharapkan pernikahan akan terjalin dalam keharmonisan dan kesejahteraan, serta menjadi sarana untuk meraih ridha Allah SWT.

Tinggalkan Komentar

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Iklan