SANTRIDIGITAL.ID, Azan Dalam Keadaan Hadas – Secara bahasa, โ€œazanโ€ berarti pemberitahuan. Dalam istilah ulama Fikih, โ€œazanโ€ berarti ucapan tertentu yang menandakan waktu salat.

Pansyariatan azan secara dasar bisa dilihat melalui beberapa dalil, seperti surah al-Maidah ayat 57 dan hadis yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Imam Muslim.

Definisi โ€œikamahโ€ secara bahasa sama dengan azan, yakni pemberitahuan. Dalam istilah, ikamah berarti beberapa lafad tertentu yang diucapkan untuk memperingatkan jamaah bahwa salat akan segera dilaksanakan.

Menurut keterangan dari Imam Suyuthi, salah satu pengarang kitab Tafsir al-Jalalain, azan dan ikamah adalah keistimewaan umat Nabi Muhammad. Sebelum kedatangan Nabi Muhammad, umat sebelumnya belum mengenal praktek azan dan ikamah.

Berbicara mengenai status azan dan ikamah, dalam kitab Minhaj al-Thalibin, Imam an-Nawawi menuturkan:
ุงู„ุฃูŽุฐูŽุงู†ู ูˆูŽุงู„ุฅูู‚ูŽุงู…ูŽุฉู ุณูู†ู‘ูŽุฉูŒ ูˆูŽู‚ููŠู’ู„ูŽ ููŽุฑู’ุถู ูƒูููŽุงูŠูŽุฉู
โ€œAzan dan ikamah itu sunah dikerjakan. Pendapat lain, statusnya wajib kolektif.โ€

Imam an-Nawawi menegaskan bahwa status azan dan ikamah berbeda. Satu pendapat mengatakan โ€œdianjurkan,โ€ sementara pendapat lain mengatakan โ€œwajib kolektif.โ€

Pendapat pertama mempertimbangkan tidak adanya perintah tegas dari Nabi mengenai keharusan azan dan ikamah. Pendapat kedua menimbang status keduanya sebagai syiar agama Islam yang harus diadakan, sehingga jika satu kampung sepakat meniadakan azan dan ikamah, mereka berdosa.

Selanjutnya, Imam an-Nawawi menjelaskan:
ูˆูŽุฅูู†ู‘ูŽู…ูŽุง ูŠูุดู’ุฑูŽุนูŽุงู†ู ู„ูู„ู’ู…ูŽูƒู’ุชููˆุจูŽุฉู
โ€œAzan dan ikamah hanya dilaksanakan setiap kali hendak salat wajib.โ€

Dari sini, salat sunah berjamaah tidak dianjurkan untuk azan dan ikamah.

Imam an-Nawawi juga menjelaskan hal-hal berkaitan dengan azan dan ikamah, termasuk keadaan berhadas. Pertanyaan yang sering muncul adalah apakah status azan dan ikamah batal ketika dilakukan dalam keadaan berhadas?

Imam an-Nawawi menjelaskan:
ูˆูŽูŠููƒู’ุฑูŽู‡ู ู„ูู„ู’ู…ูุญู’ุฏูุซู ูˆูŽู„ูู„ู’ุฌูู†ูุจู ุฃูŽุดูŽุฏู‘ู
โ€œBagi orang yang berhadas kecil, makruh hukumnya azan. Sedangkan bagi kalian yang berhadas besar (junub), maka hukum kemakruhannya lebih besar.โ€

Azan Dalam Keadaan Hadas

Azan Dalam Keadaan Hadas, Bagaimana Hukumnya

Orang yang habis kencing tanpa berwudu terlebih dahulu, makruh baginya untuk azan. Namun, jika orang habis keluar mani tanpa mandi langsung azan, kemakruhan yang didapat lebih besar daripada kondisi hadas kecil.

Imam Turmusi di dalam kitab al-Manhal al-โ€˜Amim menjelaskan alasan ini:

Kondisi junub lebih besar dibanding kondisi hadas kecil.
Perangkat yang dibutuhkan oleh orang junub untuk melaksanakan salat lebih besar daripada perangkat yang dibutuhkan orang berhadas kecil.

Imam an-Nawawi berkata:
ูˆูŽุงู„ุฅูู‚ูŽุงู…ูŽุฉู ุฃูŽุบู’ู„ูŽุทู
โ€œDalam konteks ikamah, orang yang dengan berhadas kecil dan besar, hukum kemakruhannya lebih berat daripada dalam konteks azan.โ€

Konteks kemakruhan antara ikamah dan azan berbeda karena masa antara ikamah dan salat sangat singkat. Jika dia junub, jamaah akan menunggu lama untuk dia bisa bersuci, yang bisa menimbulkan prasangka negatif.

Konsep makruh ketika azan dan ikamah dalam keadaan hadas muncul dari beberapa dalil:
ู„ุงูŽ ูŠูุคูŽุฐู‘ูู†ู ุฅูู„ู‘ูŽุง ู…ูุชูŽูˆูŽุถู‘ูุฆู
โ€œTidak diperkenankan azan, kecuali orang yang memiliki wudu.โ€ (HR. Imam Turmudzi No. 200).
ูƒูŽุฑูŽู‡ู’ุชู ุฃูŽู†ู’ ุฃูŽุฐู’ูƒูุฑูŽ ุงู„ู„ู‡ูŽ ุฅูู„ู‘ูŽุง ุนูŽู„ูŽู‰ ุทูู‡ู’ุฑู
โ€œAku tidak suka zikir kepada Allah kecuali dalam keadaan suci.โ€ (HR.Imam Ibnu Dawud).

Meski makruh, azan dan ikamah dalam keadaan berhadas tetap sah. Imam Syafiโ€™i dalam kitab al-Umm menyatakan:
ูˆูŽูŠููƒู’ุฑูŽู‡ู ุงู„ุฃูŽุฐูŽุงู†ู ุจูุบูŽูŠู’ุฑู ูˆูุถููˆู’ุกู ูˆูŽูŠูุฌู’ุฒูุฆู ุฅูู†ู’ ููŽุนูŽู„ูŽ
โ€œAzan itu makruh dilakukan oleh seseorang yang tidak memiliki wudu. Namun, tetap saja dianggap sah ketika dia nekat melakukannya.โ€

Kesimpulan

Dari sini, kita bisa menyimpulkan bahwa pelaksanaan azan dan ikamah dalam keadaan berhadas itu makruh, namun tidak mempengaruhi keabsahan keduanya.

Semoga catatan sederhana ini bermanfaat bagi kita semua. Sekian, terima kasih!

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Iklan