SANTRIDIGITAL.ID, Dasar Hukum Aqidah Islam yang Pertama Adalah 211; Aqidah Islam adalah fondasi utama dalam ajaran agama Islam yang mencakup keyakinan dan kepercayaan yang harus dimiliki oleh setiap Muslim.
Dasar hukum aqidah Islam yang pertama adalah “Tauhid,” yaitu pengakuan bahwa hanya ada satu Tuhan, yaitu Allah SWT. Tauhid merupakan inti dari iman dalam Islam dan menjadi pijakan utama dalam seluruh ajaran agama ini.
Pengertian Tauhid
Tauhid berasal dari bahasa Arab yang berarti “mengesakan” atau “menyatukan.” Dalam konteks Islam, Tauhid berarti meyakini bahwa Allah adalah satu-satunya Tuhan yang berhak disembah dan tidak ada sekutu bagi-Nya. Konsep ini ditekankan dalam Al-Qur’an dan Hadis sebagai dasar dari semua ajaran Islam. Dalam Surah Al-Ikhlas, Allah SWT berfirman: “Katakanlah: ‘ ;Dia-lah Allah, Yang Maha Esa.'” (QS. Al-Ikhlas: 1).
Pentingnya Tauhid dalam Islam
Tauhid adalah pilar utama aqidah Islam dan menjadi syarat sahnya iman seorang Muslim. Keyakinan ini membentuk dasar dari seluruh ajaran Islam, termasuk ibadah, akhlak, dan hukum.
Tanpa Tauhid, iman seseorang tidak dapat diterima oleh Allah. Ini menjelaskan betapa pentingnya untuk memahami dan mengamalkan Tauhid dalam kehidupan sehari-hari.
Jenis-Jenis Tauhid
Dalam aqidah Islam, Tauhid dibagi menjadi tiga jenis utama:
1. Tauhid Rububiyyah: Keyakinan bahwa Allah adalah Pencipta, Pemelihara, dan Pengatur alam semesta.
2. Tauhid Uluhiyyah: Keyakinan bahwa hanya Allah yang berhak disembah dan tidak ada Tuhan selain-Nya.
3 . Tauhid Asma’ wa Sifat: Keyakinan terhadap nama-nama dan sifat-sifat Allah yang telah disebutkan dalam Al-Qur’an dan Hadis.
Kesimpulan
Dasar hukum aqidah Islam yang pertama adalah Tauhid, yaitu pengakuan dan keyakinan bahwa Allah SWT adalah Tuhan yang Maha Esa.
Memahami dan mengamalkan Tauhid adalah kunci utama dalam membangun iman yang kuat dan sah dalam Islam. Dengan meyakini Tauhid, seorang Muslim dapat menjalani kehidupan sesuai dengan ajaran Allah dan Rasul-Nya.