SANTRIDIGITAL.ID, Pembagian Harta Warisan Menurut Islam 211; Pembagian harta warisan merupakan salah satu aspek penting dalam syariat Islam yang harus dilakukan dengan adil dan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.
Islam memiliki aturan yang jelas dan rinci mengenai pembagian harta warisan yang bertujuan untuk menjaga keadilan dan kesejahteraan keluarga yang ditinggalkan. Artikel ini akan membahas secara lengkap tentang pembagian harta warisan menurut Islam.
Pengertian Warisan dalam Islam
Warisan dalam Islam disebut juga dengan istilah “faraid.” Faraid adalah ilmu yang mengatur tentang pembagian harta peninggalan seseorang yang telah meninggal dunia kepada ahli waris yang berhak menerimanya. Hukum warisan ini didasarkan pada Al-Qur’an, hadis, dan ijma’ ulama.
Dasar Hukum Pembagian Warisan
Dasar hukum pembagian harta warisan dalam Islam terdapat dalam Al-Qur’an, khususnya dalam Surah An-Nisa ayat 11, 12, dan 176 . Beberapa ayat tersebut menjelaskan secara rinci tentang bagian-bagian yang diterima oleh ahli waris yang berbeda, seperti anak laki-laki, anak perempuan, istri, suami, orang tua, dan saudara.
Allah SWT berfirman dalam Surah An-Nisa ayat 11:
“Allah mensyari’atkan bagimu tentang (pembagian warisan untuk) anak-anakmu. Yaitu: bagian seorang anak laki-laki sama dengan bagian dua orang anak perempuan̷ 0;” (QS. An-Nisa: 11)
Ayat ini menunjukkan bahwa anak laki-laki mendapatkan dua kali lipat bagian anak perempuan. Ketentuan ini didasarkan pada tanggung jawab finansial yang lebih besar yang diemban oleh laki-laki dalam keluarga.
Ahli Waris dan Bagian-bagian Mereka
Berikut adalah beberapa ahli waris yang berhak menerima harta warisan beserta bagian mereka menurut syariat Islam:
1. Anak Laki-laki dan Perempuan
Untuk anak laki-laki mendapatkan dua bagian.
Untuk anak perempuan mendapatkan satu bagian.
2. Suami
Untuk suami mendapatkan setengah dari harta warisan jika tidak memiliki anak.
Untuk suami mendapatkan seperempat dari harta warisan jika memiliki anak.
3. Istri
Untuk istri mendapatkan seperempat dari harta warisan jika tidak memiliki anak.
Untuk istri mendapatkan seperdelapan dari harta warisan jika memiliki anak.
4. Orang Tua:
Ayah mendapatkan seperenam dari harta warisan jika memiliki anak.
Ibu mendapatkan seperenam dari harta warisan jika memiliki anak. Jika tidak memiliki anak, ibu mendapatkan sepertiga.
5. Saudara Kandung
Untuk saudara kandung laki-laki mendapatkan bagian yang sama dengan anak laki-laki jika tidak ada anak.
Untuk saudara kandung perempuan mendapatkan bagian yang sama dengan anak perempuan jika tidak ada anak.
Syarat-syarat Pembagian Warisan
Untuk membagi harta warisan, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi:
1. Meninggalnya Pewaris: Warisan hanya dapat dibagikan setelah pewaris meninggal dunia.
2. Harta yang Ditinggalkan: Harus jelas harta apa saja yang ditinggalkan oleh pewaris.
3. Ahli Waris yang Sah: Harus ada kepastian siapa saja ahli waris yang berhak menerima harta tersebut.
Proses Pembagian Harta Warisan
1. Pelunasan Hutang: Sebelum harta warisan dibagikan, hutang-hutang pewaris harus dilunasi terlebih dahulu.
2. Pelaksanaan Wasiat: Wasiat yang dibuat oleh pewaris harus dilaksanakan, namun tidak boleh melebihi sepertiga dari total harta warisan.
3. Pembagian Harta: Setelah hutang dilunasi dan wasiat dilaksanakan, harta warisan dibagikan kepada ahli waris sesuai dengan ketentuan syariat Islam.
Kesimpulan
Pembagian harta warisan menurut Islam memiliki aturan yang jelas dan adil. Hal ini bertujuan untuk memastikan kesejahteraan dan keadilan bagi semua anggota keluarga yang ditinggalkan.
Dengan mengikuti aturan ini, kita dapat menjaga keharmonisan dan menghindari konflik dalam keluarga. Semoga kita selalu diberikan petunjuk dan kekuatan untuk menjalankan syariat Islam dengan sebaik-baiknya.